Selasa, 18 Agustus 2009

RAMADHAN, JADWAL KERJA PNS BERKURANG


PAREPARE - Selama bulan suci ramadhan jadwal kerja pegawai lingkup Pemkot Parepare akan berkurang dibanding hari-hari biasa. Kepastian berkurangnya jam kerja pegawai (PNS dan tenaga honorer) tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Parepare, H. Mohammad Zain Katoe, yang sejak pekan lalu telah disebarkan kepada seluruh pimpinan unit kerja lingkup Pemkot Parepare.

Surat edaran bernomor: SE/155/Ortala/8/2009 dan tertanggal 13 Agustus 2009 tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 061.2/4808/Hukum.Org perihal jam kerja pegawai lingkup pemeirntah kabupaten/kota se Sulawesi Selatan selama bulan suci Ramadhan 1430 Hijriah tahun 2009.

Bila sebelumnya jam kerja pegawai dimulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 Wita, maka selama bulan ramadhan jam kerja pegawai berubah menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Sementara untuk hari Jumat, jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita, atau bertambah setengah jam dibanding jam kerja Senin-Kamis. Apel pagi dan siang ditiadakan, kecuali upacara setiap hari senin.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur jam istirahat. Kecuali Jumat, selama ramadhan jam istirahat PNS berkurang setengah jam setiap harinya. Bila sebelumnya berlangsung satu jam penuh yakni antara pukul 12.00 sampai pukul 13.00, maka selama ramadhan berkurang setengah jam, yakni mulai pukul 12.00 sampai pukul 12.30.

Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad AP, M.Si membenarkan adanya perubahan jadwal kerja pegawai tersebut. Dia mengatakan, jadwal baru tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif saat masuk puasa hingga akhir ramadhan dan kegiatan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriah tahun ini.

Selain jadwal masuk dan pulang kerja yang diatur dalam surat edaran Walikota Parepare, pemerintah daerah kata Iwan, juga mengatur kegiatan apel pagi dan kegiatan olah raga, dimana selama ramdahan dua kegiatan ini ditiadakan. “Diharapkan, jadwal ini dapat diikuti oleh semua pegawai sehingga pelayanan masyarakat dapat tetap lancar,” katanya.

Khusus untuk unit kerja yang melakukan pelayanan umum, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, petugas Dinas Kebersihan, petugas lapangan Dinas Perhubungan, petugas Kantor Pelayanan Perizinan, dan Petugas Satua Polisi Pamong Praja, Petugas UPTD Pemadam Kebakaran, Petugas UPTD Pengelola Pasar, serta petugas UPTD Penerangan Jalan diatur dengan cara kerja shift (bergantian). “Dengan demikian tidak terjadi kevakuman tugas dan masyarakat tidak dirugikan oleh aturan ini,” tegasnya.

Tidak ada komentar: