Kamis, 28 Mei 2009

NAIK HAJI, PNS DAPAT BANTUAN RP. 350 RIBU


PAREPARE – Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, Kamis (28/5), menjelaskan, besar bantuan haji yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan ibadah haji pada tahun 2008 lalu hanya Rp. 350 ribu per orang. Penegasan ini disampaikan Iwan sehubungan pemberitaan salah satu media cetak terbitan Makassar mengenai adanya bantuan haji yang diberikan pemerintah daerah kepada PNS sebesar Rp. 14 juta per orang.

“Hanya Rp. 350 ribu. Sebenarnya ini hanya bantuan yang sifatnya stimulus kepada aparatur agar mereka berlomba-lomba menunaikan ibadah haji, serta sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para aparatur yang juga merupakan bagian dari masyarakat Parepare. Sebab jika dibandingkan dengan ongkos naik haji dan kebutuhan selama berada di tanah suci, 350 ribu rupiah tentu tak seberapa,” katanya.

Kebijakan ini kata Iwan, diharapkan akan semakin mendorong peningkatan kualitas keimanan aparatur, terutama mereka yang telah menunaikan ibadah haji, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membentuk aparatur yang beriman dan bertaqwa. Sebagaimana informasi dari Bagian Kesra, kata Iwan, anggaran bantuan yang diberikan bersumber dari pos bantuan keagamaan yang dikelola Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Parepare.

Tahun 2008 PNS yang memperoleh bantuan haji sebanyak 40 orang. Mereka berasal dari sejumlah unit kerja dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare yang sebelumnya telah mengajukan izin cuti haji kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare. Data daftar PNS yang mengajukan permohonan izin cuti haji di BKDD inilah yang dijadikan dasar oleh Bagian Kesra mengucurkan bantuan haji.

Iwan menegaskan bahwa pengucuran bantuan haji kepada PNS yang berangkat ke tanah suci telah memenuhi ketentuan yang ada, dalam hal ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Pasal 45 pada Permendagri dimaksud disebutkan bahwa pemberian bantuan dapat dilakukan pemerintah kota kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Dia menjelaskan, kebijakan pemberian bantuan haji untuk sementara hanya diberikan kepada PNS karena anggaran yang tersedia sifatnya terbatas, sehingga program seperti ini belum bisa diberikan kepada semua masyarakat Parepare yang berangkat haji. “Namun tidak tertutup kemungkinan ke depan bantuan ini juga diberikan kepada masyarakat umum sepanjang Dewan menyetujui dan anggaran memungkinkan, walaupun disadari mereka yang naik haji telah dikategorikan mampu,” terangnya.

Rabu, 20 Mei 2009

BANK DUNIA KEMBALI EVALUASI LAKESSI


PAREPARE –Tim World Bank (Bank Dunia) untuk pembangunan Pasar Lekssi, Rabu (20/5) kembali melakukan inpeksi ke Pasar Lakessi dalam rangka melihat kemungkinan adanya dampak negatif pelaksanaan pembangunan pasar Lakessi, termasuk sejauhmana persepsi para pedagang terhadap konsep lost pasar yang baru nanti. Turut serta dalam kunjungan Bank Dunia kali ini adalah Dan R Aronson, utusan langsung World Bank dari Washinton DC.

Sebelumnya pelaksanaan kunjungan, tim Bank Dunia yang dipimpin Dwityo A. Soeronto yang juga Head of Central project Management Unit (CPMU) Urban Sector Development Reform Project ( USDRP) berdialog dengan Pemerintah Kota Parepare. Mereka diterima Asisten Bidang Administrasi, Drs. H. Gustam Kasim di ruang kerja Walikota Parepare. Turut dalam pertemuan tersebut, Kabag Humas, Iwan Asaad, AP, M.Si serta perwakilan unit kerja terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perindustrian.

Pihak Bank Dunia kata Dwityo, pada prinsipnya tidak mempersoalkan kemajuan kegiatan fisik pelaksanaan proyek yang disebutkan lebih cepat dari schedulle yang direncanakan, namun lebih penting dari itu adalah sejauhamana keberadaan proyek ini tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat khususnya warga yang ada di sekitar Pasar Lakessi, termasuk pada pedagang yang menempati lost darurat.

“Kami tidak untuk melihat fisik bangunan, tetapi apakah pelaksanaan proyek ini telah sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh Bank Dunia termasuk Pemerintah Kota Parepare sendiri. Apakah proyek ini telah sesuai UKL dan UPL yang ditentukan, apakah tidak mengganggu lingkungan, mengganggu warga sekitar termasuk para pegadang pasar, dan apakah ada kemungkinan menimbulkan dampak negatif lainnya. Hal-hal inilah yang akan kami review,” katanya.

Menurut Dwityo, selain itu penting bagi Pemerintah Kota Parepare melakukan resettle actin plan atau rencana aksi penggunaan sebelum pasar ini resmi ditempati. Belajar dari kasus pembangunan pasar di Kabupaten Sidrap, katanya, kendati pasar telah selesai dibangun namun pasar tidsak bisa langsung ditempati karena resettle actin plan dilakukan setelah pasar jadi. “Sehingga harus menunggu enam bulan baru pasar tersebut ditempati,” katanya.

Dwityo berharap, resettle actin plan Pasar Lakessi lebih awal dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Parepare sehingga ketika proyek bangunan pasar selesai dibangun, para pedagang langsung bisa menempati pasar yang dirancang berlantai tiga ini. Bagi pihak Bank Dunia kata Dwityo, proyek pembangunan Pasar Lakessi tidak semata lebih menata bangunan Pasar Lakessi, namun lebih jauh dari itu adalah bagaimana melakukan penataan pembangunan perkotaan di daerah ini.

Menanggapi keiginan pihak Bank Dunia tersebut, Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kota Parepare, Drs. H. Gustam Kasim, mengatakan, sebagaimana keinginan warga pasar, Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Walikota Parepare sangat berharap pemanfaatan pasar Lakessi dapat segera dilakukan. Pemerintah kota kata dia, akan memperhatikan masukan dari pihak Bank Dunia.

Terhadap berbagai dampak yang dikwatirkan terjadi sehubungan pembangunan Pasar Lakessi, Gustam Kasim mengatakan, sejauh ini belum ada. Penyampaian ini dikuatkan Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad AP, M.Si yang mengatakan bahwa dari sekian aduan yang disampaikan masyarakat Parepare melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat (SPIPM) via SMS Centre yang ada di Bagian Humas, tak satu pun terkait Pasar Lakessi. Demikian halnya dengan berita-berita media lokal dan regional tidak ada yang memuat dampak pembangunan Pasar Lakessi sebagai berita, terkecuali saat pertama kali pembangunan pasar ini dilaksanakan.

Terhadap kekuatiran terjadinya kemacetan lalu lintas, pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan kata Gustam Kasim, telah mengatur sedemikian rupa sehingga arus lalu lintas yang melawati kawasan ini telah lancar. Mengenai kebijakan resettle (penempatan ulang pedagang) pemerintah kota telah mengambil kebijakan untuk lebih memprioritaskan pedagang lama. Selain itu, terkait dengan hal ini, Pemerintah Kota Parepare telah membentuk tim yang dimediasi oleh UPTD Pasar dan Asosiasi Pasar.

“Kita tidak akan menempatkan orang baru kecuali orang lama semua sudah mempunyai tempat. Toh, jika masih ada yang kosong hal tersebut akan dipikirkan dan dibicarakan, termasuk jika ada pedagang lama yang luas lost yang ada tidak sesuai keinginan mereka atau mengambil lebih lebih dari satu lost. Jelasnya, pemerintah kota berharap ini bisa berjalan baik,” kata Gustam Kasim.

Jumat, 08 Mei 2009

PAREPARE TERANCAM “GELAP"


PAREPARE – Wilayah Sulawesi Selatan termasuk Kota Parepare kembali terancam 'gelap' sebagaimana 2008 tahun lalu, menyusul belum membaiknya sejumlah pembangkit milik PLN di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Tidak saja PLTD SWD Tello yang mengalami ‘masalah’, PLGU Sengkang dan PLTD Suppa Pinrang juga dilaporkan saat ini sementara dalam pemeliharaan.

Sebagaimana disampaikan Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, AP, M.Si, dampak langsung yang akan dirasakan warga khususnya masyarakat Parepare sehubungan kegiatan pemeliharaan terhadap sejumlah pembangkit milik PLN tersebut adalah kemungkinan terjadinya pemadaman listrik secara bergilir di daerah ini.

Mengenai hal ini kata Iwan Asaad, pelaksana Harian PLN Wilayah Cabang Parepare, H. Harris S Yusuf telah melaporkannya secara tertulis kepada Walikota Parepare. "Kegiatan pemeliharaan yang dilakukan pihak PLN pada sejumlah pembangkit listrik yang ada di Sulsel, telah mengakibatkan penurunan pasokan energi listrik pada jaringan interkoneksi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berakibar pada terjadinya devisit daya listrik kurang lebih 50 MW, terutama pada saat terjadi beban puncak (pukul 17.30 – 22.30 Wita-red)," kata Iwan Asaad yang ditemui di ruang kerjanya Jumat (8/5).

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Walikota Parepare beberapa hari lalu, tambah Iwan Asaad, pihak PLN Cabang Parepare memprediksi pelaksanaan perbaikan terhadap sejumlah pembangkit listrik sebagaimana disebutkan, kemungkinan besar akan memakan waktu sebulan lebih. Kegiatan pemeliharaan dimaksud telah dimulai pada tanggal 23 April 2009 lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana disampaikan Harris S Yusuf dalam suratnya kepada Walikota Parepare, pihak PLN akan melakukan kebijakan pemadaman listrik secara bergilir. Mengenai waktu dan wilayah mana saja yang akan mengalami pemadaman setiap harinya, pihak PLN berjani akan mengumumkannya melalui media massa (cetak dan elektronik) dan situs milik PLN sendiri.

PLN Cabang Parepare kata Iwan Asaad, meminta masyarakat pelanggan pengguna jasa tenaga listrik khususnya warga Parepare untuk melakukan kegiatan hemat listrik serta mengantisipasi kondisi penurunan daya listrik yang terjadi. Dalam surat yang juga ditembuskan ke seluruh pejabat wilayah dan Muspida Kota Parepare tersebut, pihak PLN juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya terbatasnya daya listrik yang berdampak pada pemadaman listrik.

LAGI, PNS DIMINTA NETRAL DALAM PEMILU


PAREPARE – Untuk kesekian kalinya kalangan pegawai negeri sipil (PNS) diminta berlaku netral dalam pemilu. Mengantisipasi pelaksanaan pemilu presiden (Pilpres) Juli mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah melakukan langkah-langkah kongkrit mewujudkan netralitas PNS termasuk pegawai honorer yang ada didaerahnya.

Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, AP, M.Si mengatakan, tidak saja diminta netral, PNS juga dihimbau untuk berpartisipasi secara aktif menggunakan hak politiknya pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Permintaan tersebut kata Iwan Asaad, tertuang dalam surat Mendagri RI Nomor 270/542/SJ perihal partisipasi aktif dan netralitas PNS dalam Pemilu 2009 kepada seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/5), Iwan Asaad menjelaskan bahwa surat Mengadri tersebut oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, H.A. Mualim SH, M.Si, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, selanjutnya ditindaklanjuti dalam bentuk surat serupa kepada seluruh bupati/walikota dan seluruh pimpinan SKPD se-Sulawesi Selatan. Surat tersebut tertanggal 17 April 2009, Nomor 270/2040/BKD.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kata Iwan Asaad, PNS mempunyai hak politik untuk memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, dalam rangka menyukseskan Pemilu tahun 2009, pemerintah provinsi memandang perlu dilakukannya langkah-langkah yang memungkinkan seluruh PNS dan pegawai honorer daerah di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota agar berpartisipasi aktif dalam Pemilu tahun 2009, dengan tetap menjaga netralitasnya sebagai prinsip yang harus senantiasa dipegang dalam penyelenggaraan Pemilu manapun.