Kamis, 28 Mei 2009

NAIK HAJI, PNS DAPAT BANTUAN RP. 350 RIBU


PAREPARE – Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, Kamis (28/5), menjelaskan, besar bantuan haji yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan ibadah haji pada tahun 2008 lalu hanya Rp. 350 ribu per orang. Penegasan ini disampaikan Iwan sehubungan pemberitaan salah satu media cetak terbitan Makassar mengenai adanya bantuan haji yang diberikan pemerintah daerah kepada PNS sebesar Rp. 14 juta per orang.

“Hanya Rp. 350 ribu. Sebenarnya ini hanya bantuan yang sifatnya stimulus kepada aparatur agar mereka berlomba-lomba menunaikan ibadah haji, serta sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para aparatur yang juga merupakan bagian dari masyarakat Parepare. Sebab jika dibandingkan dengan ongkos naik haji dan kebutuhan selama berada di tanah suci, 350 ribu rupiah tentu tak seberapa,” katanya.

Kebijakan ini kata Iwan, diharapkan akan semakin mendorong peningkatan kualitas keimanan aparatur, terutama mereka yang telah menunaikan ibadah haji, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membentuk aparatur yang beriman dan bertaqwa. Sebagaimana informasi dari Bagian Kesra, kata Iwan, anggaran bantuan yang diberikan bersumber dari pos bantuan keagamaan yang dikelola Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Parepare.

Tahun 2008 PNS yang memperoleh bantuan haji sebanyak 40 orang. Mereka berasal dari sejumlah unit kerja dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare yang sebelumnya telah mengajukan izin cuti haji kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare. Data daftar PNS yang mengajukan permohonan izin cuti haji di BKDD inilah yang dijadikan dasar oleh Bagian Kesra mengucurkan bantuan haji.

Iwan menegaskan bahwa pengucuran bantuan haji kepada PNS yang berangkat ke tanah suci telah memenuhi ketentuan yang ada, dalam hal ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Pasal 45 pada Permendagri dimaksud disebutkan bahwa pemberian bantuan dapat dilakukan pemerintah kota kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Dia menjelaskan, kebijakan pemberian bantuan haji untuk sementara hanya diberikan kepada PNS karena anggaran yang tersedia sifatnya terbatas, sehingga program seperti ini belum bisa diberikan kepada semua masyarakat Parepare yang berangkat haji. “Namun tidak tertutup kemungkinan ke depan bantuan ini juga diberikan kepada masyarakat umum sepanjang Dewan menyetujui dan anggaran memungkinkan, walaupun disadari mereka yang naik haji telah dikategorikan mampu,” terangnya.

Tidak ada komentar: