Jumat, 08 Mei 2009

LAGI, PNS DIMINTA NETRAL DALAM PEMILU


PAREPARE – Untuk kesekian kalinya kalangan pegawai negeri sipil (PNS) diminta berlaku netral dalam pemilu. Mengantisipasi pelaksanaan pemilu presiden (Pilpres) Juli mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah melakukan langkah-langkah kongkrit mewujudkan netralitas PNS termasuk pegawai honorer yang ada didaerahnya.

Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, AP, M.Si mengatakan, tidak saja diminta netral, PNS juga dihimbau untuk berpartisipasi secara aktif menggunakan hak politiknya pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Permintaan tersebut kata Iwan Asaad, tertuang dalam surat Mendagri RI Nomor 270/542/SJ perihal partisipasi aktif dan netralitas PNS dalam Pemilu 2009 kepada seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/5), Iwan Asaad menjelaskan bahwa surat Mengadri tersebut oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, H.A. Mualim SH, M.Si, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, selanjutnya ditindaklanjuti dalam bentuk surat serupa kepada seluruh bupati/walikota dan seluruh pimpinan SKPD se-Sulawesi Selatan. Surat tersebut tertanggal 17 April 2009, Nomor 270/2040/BKD.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kata Iwan Asaad, PNS mempunyai hak politik untuk memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, dalam rangka menyukseskan Pemilu tahun 2009, pemerintah provinsi memandang perlu dilakukannya langkah-langkah yang memungkinkan seluruh PNS dan pegawai honorer daerah di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota agar berpartisipasi aktif dalam Pemilu tahun 2009, dengan tetap menjaga netralitasnya sebagai prinsip yang harus senantiasa dipegang dalam penyelenggaraan Pemilu manapun.

Tidak ada komentar: