Rabu, 01 April 2009

PENGEMIS RESAHKAN MASYARAKAT


PAREPARE – Banyaknya pengemis yang mengatasnamakan pengurus panti asuhan yang berkeliaran di Kota Parepare beberapa bulan terakhir, membuat resah masyarakat Parepare. Dalam acara coffe morning, Senin (30/3), sejumlah pejabat Pemkot Parepare secara silih berganti melaporkan kepada Walikota Parepare perihal ulah para pengemis tersebut.

Dikabarkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkot Parepare dalam waktu dekat akan menertibkan para pengemis yang banyak berasal dari luar Kota Parepare ini. Tidak saja itu, Pemkot Parepare juga akan melakukan verifikasi terhadap keberadaan setiap panti asuhan yang melakukan kegiatan permintaan sumbangan di Kota Parepare.

Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, AP, M.Si mengatakan, pengemis yang kedapatan melakukan kegiatan permintaan sumbangan di Kota Parepare, dan diketahui tidak dilengkapi surat keterangan lembaga berwenang, pemerintah kota tidak segan menangkap mereka.

Hanya saja, ditemui di ruang kerjanya, Iwan Asaad mengatakan, kebijakan penertiban tersebut untuk sementara tidak akan melibatkan pihak kepolisian. Sebaliknya kebijakan penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berkoordinasi dengan Dina Sosial Kota Parepare.

“Sementara ini belum ada rencana pemerintah kota melaporkan mereka ke polisi. Jika kedapatan, dokumen mereka akan ditahan oleh Dinas Sosial. Pengembaliannya dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan dinas sosial di daerah mereka berasal,” ujar Iwan Asaad.

Dia menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan yang ada, bagi masyarakat atau kelompok organisasi yang berniat melakukan kegiatan permintaan sumbangan ke daerah lain, terlebih dahulu harus dilengkapi surat keterangan atau rekomendasi dari dinas sosial propinsi. “Hal sama juga diberlakukan bagi kegiatan permintaan sumbangan yang dilakukan secara lintas provinsi, peminta sumbangan terlebih dahulu harus mengantongi surat rekomendasi dari Departemen Sosial di Jakarta,” terang Iwan Asaad.

Sementara, bagi mereka yang melakukan kegiatan permintaan sumbangan di daerah di tempat ia berdomisili, yang bersangkutan cukup mengantongi surat rekomendasi dari dinas sosial setempat. Ketentuan ini diberlakukan kata Iwan Asaad, agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan kegiatan permintaan sumbangan untuk melakukan penipuan.

“Ketentuan permintaan sumbangan ini penting diketahui oleh masyarakat, untuk mengantisipasi terjadinya pencarian sumbangan illegal, dan menjadikan kegiatan permintaan sumbangan dengan mentasnamakan panti asuhan sebagai unsur penipuan,” kata Iwan Asaad.

Tidak ada komentar: