Sabtu, 28 Maret 2009

Fraksi Golkar Soroti Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat


Parepare, Tribun - Fraksi Golkar DPRD Kota Parepare menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang memungkinkan perpanjangan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang menjabat eselon dua, eselon satu, dan pejabat lainnya.

Sorotan itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (12/1), yang menghasilkan rekomendasi dari Fraksi Golkar kepada Wali Kota Parepare, M Zain Katoe, untuk mendapat perhatian. Juru bicara Fraksi Golkar, Kaharuddin Kadir, meminta wali kota dan Wakil Wali Kota Sjamsu Alam selaku pembina kepegawaian di Parepare tidak melakukan perpanjangan usia pensiun kepada PNS yang telah memasuki masa pensiun.

Fraksi ini menilai, kebijakan perpanjangan usia pensiun kepada PNS menghambat proses regenerasi dalam lingkup pemkot. Rekomendasi yang dikeluarkan Fraksi Golkar itu dikemukakan pada rapat pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Parepare Tahun Anngaran 2009. Terkait usia pensiun, khususnya PNS yang memangku jabatan eselon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 4 ayat 1 PP itu disebutkan, batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jabatan tertentu dapat diperpanjang. Namun, kebijakan perpanjangan usia pensiun dimaksud pada prinsipnya tidak menjadi keharusan bagi wali kota untuk melaksanakannya.

Wali kota dijadwalkan memberikan tanggapannya terkait pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, 14 Januari.Kabag Humas Pemkot Parepare, Iwan Asaad, kemarin, mengatakan, di masa kepemimpinan Zain Katoe periode 2003-2008 lalu, persoalan perpanjangan usia pensiun PNS ini juga sempat mengemuka. "Hanya saja di tahun terakhir masa kepemimpinannya, perpanjangan usia pensiun PNS, khususnya pemangku eselon II, tidak pernah lagi dilakukan oleh Bapak Wali Kota," katanya.

Menurutnya, kata dapat pada PP Nomor 65 Tahun 2008 itu mengandung pengertian, kebijakan perpanjangan usia pensiun kepada PNS merupakan kebijakan tersendiri bagi pimpinan (wali kota) untuk melaksanakannya.Perpanjangan tersebut tergantung pada kondisi pegawai yang bersangkutan, apa dibutuhkan atau tidak. Selain itu, kebijakan itu juga ditentukan oleh penilaian dan evaluasi pimpinan terhadap kinerja pemangku eselon yang diusulkan diperpanjang usia pensiunnya.

"Jadi kata dapat sangat tergantung pada kebijakan dan kebutuhan yang dirasakan pimpinan daerah, dan tentulah pandangan Fraksi Partai Golkar juga menjadi pertimbangan wali kota," jelasnya. Iwan Asaad mengemukakan, kebijakan itu merupakan hak prerogatif wali kota. Wali kota akan memperhatikan semua masukan dan pertimbangan jika ada pejabat eselon yang mengusulkan atau diusulkan diperpanjang usia pensiunnya. (rip)

Tidak ada komentar: